Menemukan Barang Hilang
Ada rasa bahagia sekaligus syukur ketika saya bisa bertemu dan mengembalikan barang milik seseorang yang hilang. Sebuah kamera digital merk Panasonic Lumix DMC-FZ38 beserta tas, SDCard 4GB, dan 1GB yang saya temukan kemarin malam.
Setelah browsing-browsing mengenai kamera tersebut, ternyata harga kamera tersebut lumayan mahal. Sebuah barang yang begitu berharga.
Awalnya saya bingung, bagaimana cara mencari dan mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya, secara dia seorang bule (baca: turis) yang berpindah-pindah melakukan touring ke beberapa kota di Indonesia.
Berkat doa dan niat baik akhirnya Allah mengabulkan doa saya. Setelah semalaman gelisah memikirkan barang tsb, lebay yah? hehehe :D. Hari ini secara kebetulan saya bertemu dengan mereka. Dari foto-foto yang ada di SDcard mereka, saya bisa mengenali wajah mereka. Berikut saya upload pemilik kamera digital tsb.
Sempat terfikir, kalau barang tersebut adalah milik saya sendiri, pastinya saya sangat bingung. Begitu juga apa yang dirasakan oleh Mr Antoni dan Mrs Antoni.
Walaupun saya sendiri sudah lama pengen mempunyai kamera digital, untuk urusan dokumentasi, tapi alhamdulillah saya tidak ada rasa ingin memiliki kamera digital temuan tsb.
Saya percaya, semua yang kita miliki adalah titipan Allah SWT, kapanpun Allah mau, Dia akan mengambilnya.
Menurut referensi yang saya baca, Hukum Pengambilan barang temuan (Luqathah) di Tafsil (diperinci),yaitu tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya, hukum pengambilan barang temuan antara lain sebagaimana berikut:
- Wajib, yakni Hukumnya wajib mengambil barang temuan bagi penemunya, apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuannya itu dengan sebagaimana mestinya dan terdapat sangkaan berat bila benda-benda itu tidak diambil maka akan hilang, sia-sia atau diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
- Sunnat, yakni Hukumnya sunnat mengambil benda-benda temuan bagi penemunya, apabila penemu percaya pada dirinya bahwa ia akan mampu memelihara benda-benda temuan itu dengan sebagaimana mestinya tetapibila tidak diambilpun barang-barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia atau tidak akan diambil oleh orang-orang yang tidak dapat dipercaya.
- Makruh, yakni Hukumnya makruh bagi seseorang yang menemukan harta, kemudian masih ragu-ragu apakah dia akan mampu memelihara benda-benda tersebut atau tidak dan bila tidak diambil benda tersebut tidak dikhawatirkan akan terbengkalai, maka bagi orang tersebut makruh untuk mengambil benda-benda tersebut.
- Haram, yakni Hukumnya haram bagi orang yang menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak mampu memelihara harta tersebut dengan sebagaimana mestinya, maka dia haram untuk mengambil benda-benda tersebut.
Sebuah kejadian yang bisa kita petik hikmahnya, dan menjadi bahan pelajaran bagi kita semua.
wah… keren pisan nek iki. Jarang lo mas…ditahun 2012 iki ada ‘MAKHLUK seperti dirimu. Yah… salut deh sama kejujuranmu, emang le nemu dimana tuh? :bingung
wah ojo berlebihan ngunu ah, mudak gede sirahe. Winganane nemu ning cafe.
Kejujuran itu mahal harganya (meskipun harga kameranya juga mahal)..
Semoga makin banyak orang jujur seperti mas ini, dan semoga nanti mendapatkan yang “lebih” dari kamera itu 🙂